Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Penjambret Sadis yang Tewaskan Korbannya

Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Penjambret Sadis yang Tewaskan Korbannya

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan ungkap kasus aksi penjambretan di pertigaan Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan bulan Desember kemarin. Aksi penjambretan tersebut mengakibatkan Asmita Nia Manda Sari (22), warga Dusun Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tewas terjatuh dari motor saat mengejar pelaku.

Polisi telah menangkap 4 tersangka. Untuk tersangka penjambret, yaitu Riyono Alias Peno (40) dan Sukur Waras (24). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Adapun tersangka penadah hasil penjambretan yakni, Alif ilham Novalsah (15), warga Dusun Jasem, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo dan Sutoni (24), warga Dusun Krajan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo.

"Pengungkapan ini berhasil dilakukan saat kami berhasil menangkap Sutoni, sang penadah barang curian. Setelah itu kami kembangkan, sampai berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/1).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut meneruskan, keempat tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (23/1/2019) kemarin. Terlebih dahulu menangkap tersangka penadah Alif Ilham Novalsah yang membeli smartphone hasil penjambretan seharga Rp 800 ribu, lewat perantara tersangka Sutoni.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Setelah Sutoni mengakui kalau membeli smartphone tersebut dari tersangka Sukur dan Riyono, polisi kemudian mengejar ke dua pelaku jambret tersebut.

"Tersangka Sukur ini mendapat bagian uang sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan tersangka Riyono mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu, dari hasil kejahatan jambret," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka Sukur dan Riyono dengan Pasal 365 KUHP dan untuk tersangka Sutoni dan Alif Ilham Novalsah dengan Pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

"Sebelum menjambret di Simpang Tiga Sidowayah Beji, tersangka Sukur dan Riyono ini pernah menjambret di dua TKP berbeda. Jambret handphone di Purwosari pada Juli 2018, dan di Sukorejo pada Desember 2018," pungkasnya.(afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO