TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sarji (33), warga Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhirnya diringkus jajaran Polres Trenggalek pada kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S mengatakan, ketika itu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, Sarji (pelaku) mendatangi rumah korban yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Pelaku cukup lama berada di rumah korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, sebanyak 30 warga Desa setempat mendatangi rumah korban dan membawa pelaku, korban dan orang tua korban ke Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek," Didit B.W.S melalui jumpa pers, Senin (28/1) siang.
Saat diinterogasi oleh aparat Desa, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali. Terakhir pelaku melakukan perbuatan itu pada 28 Desember 2018 lalu di rumah korban.
"Mendengar pengakuan pelaku, sontak membuat orang tua korban naik pitam dan seketika itu pula melaporkan pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek," terang Kapolres.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Sementara barang bukti yang disita petugas dari pelaku meliputi, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, dan 2 buah handphone. Selain itu disita pula barang bukti dari korban berupa 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna pink, 1 lembar tikar plastik warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna coklat, dan 1 buah trining warna abu abu kombinasi putih dan orange.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News