JOMBANG (bangsaonline)
Kebijakan penyediaan seragam 'batik khas Jombang' bagi guru dan siswa sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memicu kontroversi. Situasi ini menambah catatan dan kritik pedas bagi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Jombang dibawah kendali Bupati - Wakil Bupati, Nyono Suharli Wihandoko - Hj. Munjidah Wahab.
Baca Juga: WBP Lapas Ngawi Berlatih Batik Cap
Munculnya kontroversi tentang seragam batik bagi guru dan siswa, salah satunya dari ketentuan yang diberlakukan. Model seragam antar sekolah dalam satu jenjang pendidikan diberlakukan tanpa ada perbedaan sama sekali. Model seragam, mulai dari jenis, motif, hingga warna kain sama persis, sehingga menghilangkan ciri dari masing-masing sekolah.
Pro kontra sendiri muncul dari kalangan kepala sekolah (kasek), dengan menyebut jika kebijakan seragam sekolah itu menabrak aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sumber Harian Bangsa mengatakan, saat ini seragam dengan paduan warna kuning dan hijau itu sudah mulai datang ke sekolah dari konveksi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
"Bagaimana tidak kaget, tiba-tiba datang kain seragam baru yang ternyata sama dengan sekolah lain," ungkap salah satu Kepala Sekolah. Padahal menurut dia, sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, seragam menyesuaikan dengan ciri khas satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Hadiri Puncak Mojo Batik Festival 2023, Ada Tari Kolosal hingga Fashion Show
Ia menjelaskan, aturan itu dikeluarkan karena muncul persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. "Dalam aturan jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan," tambahnya. Warna pada seragam nasional yang dimaksud, kata sumber menyesuaikan dengan jenjang pendidikan. "Putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA, dan ini sudah sangat jelas dipahami semua kalangan," imbuhnya.
Sedangkan, untuk seragam khas sekolah, lanjut sumber, pengertiannya sudah dijelaskan dalam aturan melalui bab ketentuan umum. "Dalam aturan sangat tertulis jelas, jika seragam khas sekolah adalah pakaian yang bercirikan karakteristik dan dikenakan peserta didik pada hari tertentu," lanjutnya.
Seragam sekolah juga dipakai dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya. Mulai dari jenis kain, motif, hingga model seragam, diatur dengan menyesuaikan karakteristik dan ciri khas sekolah masing-masing. Adanya penyeragaman batik sekolah, kata Sumber, secara otomatis akan menyamakan karakteristik semua sekolah.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2023, Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Edaran
Proses penyediaan seragam yang disebut-sebut sebagai batik khas Jombang tersebut juga sarat praktek monopoli. Himbauan agar guru dan siswa memakai batik jombangan sebagai bagian dari seragam sekolah bagi siswa dan seragam mengajar bagi guru, diikuti dengan dorongan untuk membeli pada salah satu pengusaha konveksi.
Salah satu guru yang menjadi sumber Koran ini mengungkapkan, surat tentang seragam batik khas jombang dalam redaksinya tidak berisi intruksi atau perintah dari pejabat di lingkungan Pemkab Jombang. Namun, pada bagian surat, terlampir surat penawaran untuk membeli seragam pada salah satu perusahaan konveksi yang beralamat di Kertosono Kabupaten Nganjuk.
"Isinya himbauan agar membeli dan menggunakan seragam batik Jombang pada waktu atau hari-hari tertentu dan ada lampiran surat penawaran dari perusahan asal Kertosono. Kami membeli bersama-sama, dikoordinir," katanya.
Baca Juga: Eloknya Batik Karya Warga Binaan Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkumham Jatim yang Mendunia
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jombang, Muntholip, saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya juga tidak berbalas.
Kontroversi kebijakan penyediaan seragam batik khas Jombang yang terjadi dalam satu bulan terakhir, menambah deretan masalah yang sedang melanda Pemerintah Kabupaten Jombang. Sebelumnya, isu tidak sedap menghiasi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dalam satu tahun usia kepemimpinan Bupati - Wakil Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko - Hj. Munjidah Wahab.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Jombang dikabarkan bermasalah dengan berbagai kasus, seperti dugaan kasus gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Dir. Intel Polda Jatim beberapa waktu lalu ke Jombang guna melakukan penyelidikan di RSUD dan Dinas Bina Marga Jombang. Kalangan LSM bahkan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di Jombang.
Baca Juga: Pelajar Indonesia Program Beasiswa IISMA Perkenalkan Batik dan Jajan Indonesia di Lithuania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News