TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sutikno Slamet, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek membantah soal pencairan proyek pembangunan rumah sakit yang dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
"Jadi begini, proyek pembangunan rumah sakit itu kita cairkan setelah pekerjaan selesai," katanya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (1/2).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Menurut Sutikno, pencairan proyek rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 3,2 miliar dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu. Pembangunan dikerjakan mulai bulan Agustus sampai dengan tanggal 3 Desember 2018. Namun hingga batas akhir kontrak, pekerjaan pembangunan rumah sakit belum selesai semuanya.
Dinas Kesehatan kemudian meminta pelaksana proyek, PT. Wahyu Jaya Raya Merdeka untuk merampungkan pekerjaan tersebut disertai hitungan denda mulai tanggal 3 Desember hingga 31 Desember 2018.
Sutikno tidak menampik tudingan bahwa kinerja pelaksana proyek sering bermasalah dan molor dari jadwal. Diungkapkan, dia pernah mendapati laporan dari bawahannya, dari jadwal yang ada, seharusnya pekerjaan sudah mencapai 40%. Namun, saat dilakukan pengawasan dilapangan, belum ada pekerjaan sama sekali oleh pelaksana proyek.
Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
Seperti diberitakan sebelumnya, M. Hadi, Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Trenggalek dalam rapat evaluasi kegiatan APBD tahun 2018 beberapa waktu lalu menyatakan, kegiatan pembangunan rumah sakit di Kecamatan Panggul bermasalah. Pembangunan belum selesai, tetapi anggaran sudah dicairkan seratus persen. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News