
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengumuman caleg mantan napi koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Tak terkecuali oleh caleg mantan koruptor sendiri.
Edy Muklison, salah satu caleg dari Kabupaten Blitar yang juga berstatus sebagai mantan koruptor mempertanyakan alasan KPU mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor. Dia menyebut keputusan KPU merilis daftar caleg eks koruptor tersebut mengada-ada tanpa melalui mekanisme aturan yang jelas. Menurutnya, yang berkewajiban mengumumkan status mantan koruptor adalah pribadi caleg, bukan KPU.
"Patut kita duga KPU malah mengada-ada. Itukan kewajiban masing-masing caleg dengan status mantan koruptor. Ini aturan apa yang dipakai," papar Edy, Minggu (3/2/2019).
Edy, sebelumnya telah secara resmi mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor melalui media massa. Hal itu dilakukanya untuk melenggang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tentu saya sendiri sudah pernah membuat pengumuman. Karena memang aturanya seperti itu. Saya sangat menyayangkan KPU yang tidak punya dasar hukum," imbuh Edy yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar, Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum, Lukman Hakim menjelaskan, pengumuman ini merupakan instruksi KPU RI. "Ini kan instruksi KPU RI, jadi harus kami laksanakan. Selanjutnya seperti apa, kami juga masih menunggu instruksi dari pusat (KPU RI)," jelasnya.
Untuk diketahui, Edy Muklison pernah terjerat kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005. Saat itu Edy menjabat sebagai Kepala Desa Jambewangi. Kasus ini terkuak, ketika Edy terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-2014.
Atas kasus tersebut Edy diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Langkah Edy menjadi caleg dari Partai Golkar sebelumnya juga sempat terganjal karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar. Edy kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, dan memenangkan gugatan tersebut.
Meski sebelumnya KPU enggan melaksanakan putusan gugatan, namun KPU Kabupaten Blitar akhirnya menerima pemberitahuan tertulis dari KPU RI soal caleg eks koruptor. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1095, tentang putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan terbitnya SE ini, dipastikan Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan TMS dan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) tetap melenggang ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. (ina/rev)