BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Sabu di Aloha Waru

BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Sabu di Aloha Waru Pelaku saat diapit petugas BNNK Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo mengamankan Fakrul Rosidi (23), warga Tambak Asri, Moro Kembangan Surabaya yang kedapatan membawa sabu seberat 2,1 gram.

Fakrul mengaku membawa sabu tersebut karena akan pesta sabu di wilayah Sidoarjo. Namun, sebelum pesta sabu terlaksana, Fakrul keburu ditangkap oleh pefugas BNNK Sidoarjo di wilayah Aloha pada Minggu (3/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Kompol Purwito, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu yang diperjualbelikan di wilayah Aloha Kecamatan Waru, Sidoarjo, petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk satu tersangka.

"Setelah digeledah di saku celana, kedapatan sabu seberat 2,1 gram," cetus Purwito kepada wartawan di Kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (7/2).

Purwito mengatakan, rencananya sabu tersebut akan digunakan tersangka pesta bersama teman-temannya di wilayah Sidoarjo. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Dari pengakuan tersangka, bahwa sabu tersebut membeli dari salah satu temannya di Surabaya, namun setelah kami tindak lanjuti temannya melarikan diri," tambah Purwanto.

Lebih lanjut Purwito menjelaskan, kasus ini akan dilakukan pendalaman, untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut. Karena tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu yang masuk di wilayah Sidoarjo.

"Tersangka akan di jerat dengan 112 ayat (1) dan padal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya Purwito. (cat/ian) 

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO