JAKARTA(BangsaOnline) Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gagasan koalisi
partai-partai pendukung Prabowo Subianto merevisi undang-undang tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi tak tepat. "Mereka sudah kebablasan. Melawan arus
keinginan publik," kata peneliti ICW, Donal Fariz, ketika dihubungi,
Selasa, 30 September 2014.
Menurut dia, revisi beleid bukan merupakan satu-satunya jalan untuk memberbaiki
KPK. Donal menyarankan para anggota DPR itu menentukan anggaran yang maksimal
bila serius hendak memperbaiki kinerja komisi antirasuah.
"Kalau melacak tingkah koalisi selama pasca-pemilu, kami sangat mencurigai
agenda revisi ini adalah memperlemah KPK," kata Donal. Menurut dia, agenda
ini bisa dilacak dari pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
serta Undang-Undang Pilkada lalu.
Alasannya, ujar dia, banyak petinggi partai anggota koalisi penyokong
Prabowo-Hatta Rajasa yang bermasalah dengan hukum. Misalnya, Ketua Umum PPP
Suryadharma Ali yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Contoh lainnya adalah Ketua Umum
Partai Bulan Bintang M.S. Kaban, yang kerap diseret-seret dalam kasus dugaan
korupsi sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Kehutanan.
Karena itu, dia menyarankan presiden terpilih Joko Widodo
muncul sebagai penyeimbang. "Jokowi punya separuh kewenangan legislasi.
Kalau pemerintah tidak mau, maka pembahasan revisi undang-undang tidak
dilanjutkan," ujar Donal. Menurut dia, Jokowi harus memastikan pejabat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nanti tidak terafiliasi dengan partai
politik tertentu. "Menteri Hukum harus jadi pelindung Jokowi dari praktek impeachment. Jadi (Jokowi) harus
memastikan orang-orang itu benar-benar berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, partai-partai koalisi pendukung Prabowo berencana mengubah
Undang-Undang KPK setelah pekan lalu bisa meloloskan mekanisme pemilihan kepala
daerah oleh DPRD. Target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh
partai pendukung Prabowo. Mereka berkomitmen memperbaiki
"kelemahan-kelemahan" dalam perundangan tersebut. Keberhasilan
koalisi Prabowo-Hatta dalam meloloskan revisi UU Pilkada membuat mereka jemawa.
Mereka optimistis UU KPK bisa diubah dan akan berfokus pada pengawasan internal
KPK.
Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News