BLITAR, BANGSAONLINE.com – Di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya menggelar aksi menuntut pencabutan remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, Sabtu (9/2).
Aksi puluhan jurnalis yang bertugas di Kabupaten/Kota Blitar ini digelar di perempatan Lovi Kota Blitar. Tak hanya berorasi dan membentangkan berbagai tulisan, mereka juga membawa replika nisan bertuliskan "RIP Kebebasan Pers" dan menaburinya dengan bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi terhadap pembunuh rekan kami Prabangsa," ungkap Ketua Divisi Hukum PWI Blitar Raya Irfan Anshori.
Mereka menilai, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis merupakan kado pahit yang diberikan pemerintah dalam peringatan HPN 2019.
"Kami meminta presiden meninjau kembali dan tidak ada remisi semacam ini. Kami juga menuntut kasus kekerasan dan pembunuhan wartawan yang lain diungkap. Mau berapa nyawa lagi dikorbankan untuk menjamin kebebasan pers," imbuh dia.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
Untuk diketahui AA Gede Bagus Narendra Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibuang ke laut dan jasadnya ditemukan mengambang di Perairan Padang Bai, Karangasem, 16 Februari 2009. Dalam persidangan terungkap, otak pembunuh Prabangsa adalah Nyoman Susrama adik Bupati Bangli saat itu, I Nengah Arwana.
Susrama membunuh Prabangsa karena kesal dengan tulisan Prabangsa terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Desember lalu, Susrama menerima remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News