TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama Januari 2019, Polres Tuban berhasil menumpas 19 kasus narkoba atau obat-obatan terlarang, serta miras yang beredar di bumi wali.
Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Prio Wasono kepada BANGSONLINE.com, Minggu (10/2) mengatakan, kasus-kasus itu berhasil diungkap dalam operasi yang digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang pemilu 2019.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Kita gelar operasi ini dengan harapan tidak ada peredaran narkoba, miras atau obat-obatam keras lainnya di bumi wali," tegas Teguh.
Dalam operasi tersebut, Teguh mengungkapkan Polres Tuban beserta jajarannya ditarget minimal bisa mengungkap 19 kasus. "Alhamdulillah berkat kerja keras Polres Tuban beserta jajarannya, kami berhasil mengungkap 19 kasus, dengan 19 orang tersangka," pungkasnya.
Dari 19 kasus tersebut, meliputi narkotika ada 3 kasus dengan barang bukti (BB) 6 poket seberat 1,29 gram sabu-sabu. Kemudian, kasus obat daftar G ada 3 kasus dengan BB 13 butir pil dobel L, 156 pil karnopen, dan uang tunai Rp 110 ribu dari hasil penjualan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Sementara itu, miras produksi arak ada 13 kasus dengan rincian 1 kasus produsen dengan produsen. BB yang diamankan adalah 1 panci besar, 3 drum baceman yang isinya 1 drum 200 liter, 1 kompor, 1 tabung gas LPG, 1 gendung warna merah, serta 2 dus arak siap edar. Untuk pengedar diungkap 12 kasus dengan BB 9 botol anggur 23 liter arak.
"Di sini ada 7 orang, dan untuk 12 orang ada tahap satu dua dan tipiring," paparnya.
Sementara atas perbuatannya, untuk pengedar Narkotika dikenai sanksi UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan, untuk produsen arak dikenakan UU pangan, serta untuk pengedar dijerat sesuai perda yang mengatur.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Untuk Narkotika kita kenai hukuman 13 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Milyar," tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News