Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak saat diwawancarai awak media di SDN Kauman 3 Malang, Senin (18/02). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual (AMTKS) menggelar demo ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Senin (18/2). Demo ini menindaklanjuti aksi kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga SDN Kauman 3 Malang berinisial IS (59), terhadap 20 siswinya.
Dalam aksinya, AMTKS menuntut agar IS, oknum guru olahraga di SDN Kauman 3 Malang, dipecat karena telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan sekaligus merusak masa depan generasi bangsa.
BACA JUGA:
- Siswi di Kota Blitar Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berjalan Kaki, Polisi Amankan Pelaku
- Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota Diberhentikan Tidak Hormat
- Korban Dugaan Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang Resmi Lapor Polisi
- KAI Daop 8 dan Unit PPA Polrestabes Surabaya Gelar Kampanye Antipelecehan Seksual di Lingkungan KA
Kurniati Bayo, koordinator aksi, menyampaikan beberapa poin dalam orasinya. Selain meminta agar pelaku dipecat dari ASN, ia juga meminta agar IS dipenjara untuk memberikan efek jera.
"Polres Malang Kota harus mengusut tuntas kejahatan seksual ini. Di samping itu, DPRD Kota Malang mesti merevisi kembali Perda tentang Diknas, dengan menambahkan adanya perlindungan siswa-siswi dari kejahatan seksual. Terpenting lagi yang menjadi catatan Diknas, kejahatan seksual di Kota Malang tidak boleh ada lagi," tandasnya.
Sri Wahyuningsih, Ketua WCC (women crisis centre) Malang yang turut serta dalam aksi tersebut meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) merevisi predikat Kota Layak Anak (KLA) yang diterima Kota Malang. "Kota Malang telah kecolongan peristiwa memalukan di dunia pendidikan, akibat ulah oknum guru olahraga," cetus Sri Wahyuningsih.
"Jika Diknas hanya bisa memberikan sanksi penonaktifan dan pembinaan semata, maka Diknas telah menyakiti perasaan dari orang tua korban. Semestinya lebih tegas lagi," kata Sri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




