SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus seorang yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu (SS). Tersangka adalah Aris Ashari, 24, warga asal Kabupaten Pamekasan.
Ia diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Desa Geluran, Kecamatan Taman, Jumat (22/2) malam. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengutarakan, polisi berhasil meringkus tersangka berbekal informasi yang masuk terkait aktivitas penyalahgunaan SS yang kerap dilakukan tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Infonya tersangka usai beli sabu, jadi kita pantau pergerakannya,” terang Sugeng, Selasa (26/2).
Sugeng melanjutkan, saat polisi sedang melakukan pemantauan di depan rumah tersangka, polisi melihat tersangka hendak keluar rumah kontrakan tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung berusaha melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan satu poket SS yang disimpan tersangka. Barang haram tersebut diselipkan di dalam bungkus rokok yang digenggamnya. “Tersangka ngaku keluar rumah mau beli korek,” imbuh Sugeng.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelum meninggalkan rumah tersangka, polisi juga sempat melakukan penggeledahan di dalam rumah pria yang masih bujang tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan pipet dan alat hisap SS yang disembunyikan di bawah lemari. Selain itu, tersangka juga mengaku jika belum lama membeli barang haram tersebut. Ia membeli narkotika jenis sabu itu dari orang yang bernama Kiyep di Surabaya.
“Beli Rp 400 ribu, dapat satu poket,” pungkas Sugeng.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News