LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Lamongan masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Selama ini kita belum pernah menemukan WNA yang masuk di dalam DPT,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, Senin (4/3).
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Menurutnya, sejak awal Bawaslu Lamongan selalu mendorong agar penyusunan DPT didasarkan pada data dokumen kenpendudukan faktual, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Dari dokumen KTP dan KK inilah kita bisa memastikan agar pemilih yang masuk DPT adalah benar adanya. Dan kita ketahui WNA tidak memiliki hak pilih,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo juga mengungkapkan hingga saat ini tidak ada WNA yang bekerja di Lamongan yang memiliki KTP Lamongan.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
“Tidak ada WNA yang memiliki KTP Lamongan,” kata Sugeng Widodo singkat.
Seperti diketahui, WNA yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lamongan saat ini menapai 107 Orang. Pangawasan terhadap TKA ini terus dilakukan oleh tim Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
“Ke 107 Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tersebar di 24 perusahaan yang tersebar di beberap kecamatan di Lamongan” kata Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Lamongan, Sudjito, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perolehan Suara Pilbup Lamongan 2020 Resmi Ditetapkan, Ini Hasilnya
Menurut Sudjito, jumlah 107 TKA itu mengalami penurunaan jika dibanding jumlah TKA di Lamongan Tahun 2018 lalu. “Pada Tahun 2018 lalu jumlah TKA di Lamongan sebanyak 109, sehingga kalau dibandingkan mengalami penurunan di Tahun 2019” ungkap Sudjito.
Dan sebagai upaya untuk mengantisipasi TKA illegal, pemeriksaan dilakukan secara rutin di perusahaan-peruhasaan yang dicurigai memperkerjakaan TKA.
“Ini merupakan upaya kami untuk mengawasi tenaga kerja asing yang berkerja di wilayah Lamongan, karena jangan sampai ada tenaga asing keberadaanya tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai dengan aturan” pungkasnya. (qom/ian)
Baca Juga: Bawaslu Lamongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu di SMAN 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News