JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus OTT di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember akan memasuki tahapan pengadilan di Tipikor Surabaya. Nantinya dalam persidangan menurut Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar, Muhammad Nuril, akan disampaikan fakta baru mengenai aliran dana hasil pungli Dispendukcapil.
"Seluruh fakta dan bukti pendukung lainnya tentang kasus OTT Dispnedukcapil akan kami sampaikan dalam pengadilan," kata Nuril saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Nantinya dalam pengadilan, lanjut Nuril, akan diungkapkan seluruh fakta dan bukti pendukung lainnya tentang kasus OTT Dispendukcapil ini.
"Bukan hanya aliran dananya, melainkan juga sumber dana pungli dan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini. Serta hal-hal yang belum diungkap dalm penyelidikan," ungkapnya.
Fakta-fakta baru itu nantinya, katanya, diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengusut kasus dari hulu hingga hilirnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
Sementara itu, lanjut Nuril, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, berkas kasus OTT sudah dilimpahkan ke Tipikor Surabaya.
"Namun terkait kapan pelaksanaan pengadilan awal tersebut, kami masih menunggu jadwal resminya dari Tipikor. Sampai hari ini kami masih belum mendapatkan kabar," pungkasnya.
Perlu diketahui, berkas kasus OTT di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Senin (4/3/2019) kemarin, dilimpahkan ke Tipikor Surabaya. Berkas tersebut baru diserahkan, setelah dinilai lengkap dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
Untuk berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember yang menyerahkan langsung berkas tersebut ke Kota Pahlawan itu. (tak/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News