MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun mencabut status darurat penanganan bencana banjir Kabupaten Madiun lebih awal. Sebelumnya, Pemkab Madiun mengumumkan status darurat banjir ditetapkan mulai tanggal 6 hingga 19 Maret (14 hari).
Namun, saat melakukan jumpa pers malam ini pukul 19.30 WIB di Posko Penanganan Bencana Alam Banjir (Senin, 11/3), Bupati Madiun Ahmad Dawami menyatakan bahwa status darurat telah dicabut dan dirubah ke tahap pemulihan.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Bupati yang akrab dipanggil Kaji Mbing ini mengatakan, pencabutan masa tanggap darurat itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, bantuan yang ada sudah cukup untuk meng-cover warga korban banjir. Selain itu, juga untuk meminimalisir kemungkinan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan status bencana darurat Madiun.
"Pencabutan status darurat ke transisi darurat pemulihan dengan pertimbangan bantuan yang mengalir ke korban bencana banjir sudah cukup dan kita tidak ingin status bencana ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” urai Kaji Mbing.
Dia menegaskan status transisi darurat ke status pemulihan mulai diberlakukan Hari Rabu (13/3) besok hingga 90 hari ke depan atau sampai dengan 10 Juni 2019. Sehingga, mulai besok semua bentuk bantuan sudah tidak lagi diterima. “Penerimaan bantuan dalam bentuk apapun akan dihentikan mulai Selasa 12 Maret 2019,” paparnya.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
Selama ini, lanjut Kaji Mbing, setiap harinya Pemkab Madiun telah mendistribusikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak banjir. Nantinya, semua laporan bantuan, baik yang masuk maupun yang sudah terdistribusikan akan disampaikan secara transparan dalam waktu 14 (empat belas) hari ke depan.
“Sedangkan untuk pemukiman yang rusak sehingga akan lebih siap ditempati, kita bentuk kerja sama antar Pemkab Madiun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Serta kita berterima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap korban bencana alam banjir yang menimpa Kabupaten Madiun,“ tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa luas wilayah Kabupaten Madiun 101.086 Ha, terdiri dari 15 Kecamatan, 8 Kelurahan, dan 198 Desa dengan jumlah penduduk 740.664 jiwa.
Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024
Akibat bencana banjir, sedikitnya ada 57 desa dari 12 Kecamatan terdampak. Sedangkan Rumah Tangga terdampak ada 5.707 KK, Rumah terdampak ada 5.086 unit, lahan pertanian terdampak ada 497 Hektare, ternak mati terdiri 10 ekor sapi, 69 ekor kambing, dan 4.058 ekor ayam.
Sedangkan Infrastruktur yang terdampak antara lain 7 Sayap Dam pada Dam Sidorejo, Bruwok, dan Gendong, Kaligunting, Kaliabu, Serut, Nampu. Selain itu, 7 Saluran sekunder pada Saluran Sekunder Sidorejo, Wates, Bangunsari, Pacinan, BNP2, Tebon, dan Cau.
Kemudian 3 Jembatan yaitu Jembatan Kertosari, Tebon, Tawangrejo, Desa Sumberbening.
Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Selain itu juga terjadi longsor pada Ruas Jalan Segulung - Suluk, dan Longsor pada bahu Jalan Nasional Caruban - Ngawi
Adapun estimasi kerugian yang dapat diperhitungkan antara lain :
1. Estimasi kerugian Permukiman: Rp. 38.610.000.000,-
Baca Juga: Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online
2. Estimasi kerugian Pertanian: Rp. 8.093.295.000,-
3. Estimasi kerugian Peternakan: Rp. 416.560.000,-
4. Estimasi kerugian Infrastruktur: Rp. 6.974.000.000,-
Baca Juga: Bukti Berhasilnya Kemitraan dengan Uni Eropa, Pemkab Madiun Gelar Panen Raya
Dengan demikian jumlah estimasi kerugian mencapai Rp. 54.093.855.000. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News