JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan malam dan karaoke terminator (TNT) yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember disidak oleh DPRD Jember bersama dengan Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Pemkab Jember, Selasa (12/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat sekitar. Dari operasi tersebut disita beberapa barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) kelas B dan C dari berbagai merek.
Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, sidak yang dilakukan tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat. “Banyak keluhan yang masuk kepada kami. Sehingga hari ini kami harus turun langsung melakukan sidak ke tempat karaoke TNT ini,” kata Ardi saat dikonfirmasi di lokasi sidak.
Baca Juga: Gelar Razia Pelajar di Rest Area Jubung, Satpol PP Jember Amankan 22 Siswa
Sebelum pelaksanaan sidak, dilakukan rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung parlemen yang dihadiri Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Pemkab Jember. Di mana dalam pertemuan tersebut dibahas tentang banyaknya keluhan dari masyarakat dengan kegiatan karaoke dan hiburan malam yang dilakukan di TNT. Di mana, ada beberapa izin yang tidak dipenuhi oleh pengelolan tempat hiburan tersebut, dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi TNT ini tidak memiliki izin tempat hiburan malam dan penjualan miras. Padahal perda tentang peredaran miras jelas. Oleh karena itu, kita lakukan sidak, dan hasilnya puluhan botol miras disita Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pemilik tempat hiburan karaoke TNT Jupiter Tanojoyo Salim, membantah tempat usahanya tidak berizin. Jupiter mengaku, sudah mengantongi izin gangguan atau HO.
Baca Juga: Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Surati Bupati Hendy, Minta H2O Ditutup
“Selain itu, juga izin rumah bernyanyi,” katanya. Sedangkan untuk penjualan miras, Jupiter mengaku, sudah berupaya mengurus perizinan ke Pemkab Jember. “Tapi sampai sekarang belum kelar,” ungkapnya.
Selain melakukan sidak di Tempat Karaoke Terminator, DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama instansi terkait, juga melakukan pendataan tempat hiburan mana saja yang sudah berizin dan belum. Dalam waktu dekat Satpol PP dan instansi terkait diminta segera melakukan penertiban tempat hiburan tak berizin tersebut. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News