SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama dua pekan terhitung tanggal 1 sampai 18 Maret 2019, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari 26 tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 183,01 gram. "Kami berhasil mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (20/3).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 330.650 butir, 24 buah handphone, dan uang tunai Rp 755 ribu. "Ada pil dobel L, handphone, dan uang tunai," terangnya.
Barang bukti ratusan ribu pil dobel L itu berhasil diamankan dari tangan M. Muksin (24) warga Gebang, Sidoarjo. Rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan anak muda lainnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Pelakunya berhasil kami tangkap di sebuah kos yang dijadikan gudang di kawasan Pucang, Sidoarjo," bebernya.
Zain menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan barang bukti ratusan ribu pil dobel L tersebut. "Masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang di atasnya atau bandar," ucapnya.
Para tersangka penyalahgunaan sabu tersebut akan dijerat pasal 112 dan 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat pasal 196 dan 197 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Ke depan, lanjut Zain, pihaknya akan terus melakukan upaya preemtif dan preventif agar Kabupaten Sidoarjo aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Terus kami galakkan, agar Sidoarjo ebas dari peredaran barkoba," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News