KPU Pacitan Tunggu Aturan dari KPU RI Soal Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT

KPU Pacitan Tunggu Aturan dari KPU RI Soal Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Damhudi (tengah), Ketua KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Damhudi menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, pasca Komisi II bersama Kemendagri Bawaslu dan KPU RI memutuskan, bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT bisa mencoblos dengan menunjukkan bukti e-KTP.

"Sepanjang belum ada aturan, kami masih menerapkan regulasi yang telah ada," ujarnya di sela-sela kegiatan rakor di Surabaya, Kamis (21/3).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Menurut Damhudi, sampai detik ini, KPU Provinsi juga belum menerima aturan soal kebijakan tersebut. "Kita masih menunggu sampai terbit aturan," tandasnya.

Diketahui, Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu, sepakat untuk memberikan kelonggaran kepada pemilih yang belum terdaftar di DPT untuk tetap bisa mencoblos dengan bukti kepemilikan KTP elektronik. Namun bagi yang hanya memiliki surat keterangan (suket) non KTP elektronik, boleh mencoblos sepanjang telah terdaftar dalam daftar pemilih khusus.

Kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi hak konstitusional WNI yang telah memiliki hak pilih dalam pileg maupun pilpres Tahun 2019 ini. (yun/rev)

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO