SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Karena belum diatur dalam Undang-Undang soal pengangkatan bendahara desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh Kades untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Meski secara aturan Kades boleh mengangkat aparatur desa dari unsur keluarga, tapi hal itu kurang elok dan sewaktu-waktu akan bertabrakan dengan hukum.
Hal ini disampaikan oleh A Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Dalam Undang-Undang memang tidak diatur, namun untuk menghindari terjadi kehawatirkan yang akan muncul di kemudian hari seperti perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme. Secara Undang-Undang KKN kan bakal terjeret juga," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada semua kepala desa agar tidak menunjuk atau mengangkat aparatur desa dari unsur keluarga.
Ia berjanji ke depan akan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan aparatur desa dengan cara seleksi dan terbuka. "Kami berupaya pengangkatan aparatur desa melalui kompetensi secara terbuka," pungkasnya. (aln/ian)
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News