KPU Pacitan Ajak Jurnalis Sukseskan Kampanye Media Massa dan Rapat Umum

KPU Pacitan Ajak Jurnalis Sukseskan Kampanye Media Massa dan Rapat Umum Damhudi, Ketua KPU Pacitan saat menggelar gathering dengan awak media.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tensi politik saat masa kampanye media massa dan rapat umum pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019, kembali menghangat. Semua kontestan pemilu baik itu calon anggota legislatif maupun paslon presiden dan wakil presiden, mulai berancang-ancang menggeber program-progamnya, baik melalui kampanye media massa ataupun rapat umum. Hal ini dilakukan untuk menarik simpati publik.

Terkait hal tersebut, mengajak semua awak media untuk ikut bersinergi meyukseskan pelaksanaan tahapan tersebut, mengingat kampanye media massa dan rapat umum sudah mulai dilaksanakan sejak 24 Maret hingga 13 April nanti.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

"Ini tujuan KPU melakukan gathering atau cangkrukan bersama awak media, agar tahapan kampanye media massa dan rapat umum bisa terlaksana sesuai yang diharapkan," kata Damhudi Ketua saat menggelar media gathering, Minggu (24/3) malam kemarin.

Menurut Damhudi, ada tiga jenis media yang diperbolehkan menayangkan kampanye media massa. Yakni media cetak (koran harian), televisi, radio, dan media daring (online). Namun sayangnya, pelaksana fasilitasi kampanye media massa tersebut hanya dilakukan oleh KPU RI dan KPU provinsi.

"Untuk pasangan calon capres dan cawapres, pelaksana fasilitasi ada di KPU RI. Begitu pun dengan parpol peserta pemilu, juga hanya difasilitasi oleh KPU RI. Sedangkan bagi DPD, pelaksana fasilitasi ada di KPU provinsi. Namun bagi parpol lokal Aceh, pelaksana fasilitasi kampanye dilakukan oleh KIP Aceh," jelasnya.

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

Terkait masa pelaksanaan kampanye dan jenis media, lanjut dia, untuk media cetak ditentukan sebanyak tiga media dan masa pelaksanaan selama 21 hari. Kemudian media elektronik jenis radio, ditentukan sebanyak tiga media dengan masa pelaksanaan selama 21 hari.

"Untuk media televisi ditentukan sebanyak 6 media dan media daring sebanyak tiga media, dengan masa pelaksanaan kampanye masing-masing selama 21 hari," sebut komisioner KPU tiga periode ini.

Lantas bagaimana dengan desain dan biaya periklanan? Menurut Damhudi, hal itu dibuat dan dibiayai oleh peserta pemilu dengan mengindahkan spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda

"Desain disampaikan ke KPU dengan bukti berita acara. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi. Setelah dinyatakan diterima, maka desain tersebut bisa ditayangkan. Namun apabila tidak diterima, desain akan dikembalikan guna dilakukan perbaikan," tandasnya. (yun/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO