PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4.379 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Indonesia resmi dilantik, Senin (25/03/2019) kemarin. Pelantikan dipusatkan di tiap Bawaslu Daerah Kota/Kabupaten, di masing-masing kecamatan.
Komisioner Divisi SDM Bawaslu Pasuruan Puji Mulyono, S.E. mengungkapkan saat ini kebutuhan PTPS di Kabupaten Pasuruan telah terpenuhi setelah melakukan seleksi selama tiga minggu. “Syarat menjadi PTPS ini cukup susah awalnya, karena usia minimal 25 tahun dan ijazah SMA. Tapi dengan berbagai sosialisasi akhirnya berhasil,” terang Puji kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
(Perwakilan PTPS menandatangani berita acara pelantikan)
Puji Mulyono menyebutkan, 4.379 PTPS ini akan langsung bekerja di tiap wilayah desanya mengawasi tahapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Sebelum pengawasan, berbagai bimbingan teknis dan pembekalan akan diberikan langsung seusai pelantikan.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
“Usai dilantik langsung dapat pembekalan (Bimtek, red). Selesai bimtek langsung bisa mulai bekerja untuk pengawasan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa, masa kerja para pengawas TPS ini adalah mulai dari setelah dilantik hingga 7 hari setelah hari pencoblosan (17 April) dilaksanakan.
"Sebelum pencoblosan harus melakukan pemetaan TPS rawan, pengawasan kampanye di hari tenang, pengawasan netralitas ASN, pengawasan netralitas penyelenggara, dalam hal ini KPPS. Pengawas TPS juga mengawasi pergerakan kotak suara di desanya," katanya.
Baca Juga: KPU Pasuruan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup 2024, 1.206.754 Pemilih
Untuk itu, Puji Mulyono meminta kepada semua PTPS benar benar menjaga asas kerja penyelenggara Pemilu serta bekerja profesional. "Berbagai potensi pelanggaran sejak awal harus dicegah dengan melakukan sosialisasi. Namun ketika ada yang melanggar harus dilaporkan," pungkasnya. (adv/maf/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News