GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wabup Moh. Qosim menjadi Inspektur apel bagi 446 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Gresik, di halaman Kantor Bupati Gresik Senin (1/4).
Dalam amanatnya, Wabup menegaskan bahwa menjadi PNS adalah menjadi pelayan masyarakat. "Semua ini adalah orang yang terpilih oleh Allah SWT untuk menjadi pelayan masyarakat. CPNSD yang ikut pembinaan mental (bintal) adalah beruntung dari puluhan ribu orang yang mendaftar melalui seleksi CPNSD Pemkab Gresik," ujarnya.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura
Menurut ia, sebagai seorang PNS, ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat; memberikan perlindungan kepada masyarakat; dan memberdayakan masyarakat menuju sejahtera.
"Kalau dilihat jumlah peserta bintal kecil dibanding dari puluhan ribu orang Gresik yang juga kepingin menjadi PNS di Pemkab Gresik. Hal ini sesuai yang diingini oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu strukturnya kecil tapi fungsinya besar," paparnya.
Wabup Moh Qosim berharap para CPNS yang masih muda-muda bisa lebih kreatif dan berdaya guna. Ia juga berharap agar para CPNS yang baru bisa lebih meningkatkan inovasi untuk menuju Gresik serta Indonesia ke depan yang lebih baik.
Baca Juga: 295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat
"Dengan ilmu yang dimiliki serta kreatifitas dan inovasi yang dilakukan, maka tidak heran dalam waktu tidak lama lagi, bisa menjadi pejabat. Karena para bapak pejabat di Pemkab Gresik banyak usianya sudah diatas 50 tahun," paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadhif didampingi kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, bahwa bintal para CPNSD dilaksanakan selama seminggu hingga, Jum’at (5/4).
Selama seminggu, peserta akan dibekali dengan berbagai kegiatan. Mulai dari baris berbaris, serta beberapa kegiatan fisik dasar. Selain itu, peserta juga akan diberikan pengarahan oleh Kapolres Gresik, Dandim 0817, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
"Selepas itu peserta langsung akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi CPNSD.
Selama dalam masa CPNSD, mereka mendapat gaji sebesar 80 persen dari jumlah gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya masing-masing. "Hal itu sudah diatur dalam aturan dan perundangan gaji yang berlaku," pungkas Nadhif. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News