SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aturan tilang untuk pengendara yang merokok belum berlaku di Sidoarjo. Satlantas Polresta Sidoarjo belum memberlakukan itu, sehingga warga masih bebas untuk berkendara sambil merokok.
Larangan merokok sambil berkendara itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Denda bagi pelanggar aturan ini Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang memberlakukan ketentuan baru tersebut.
"Belum, di Sidoarjo belum diberlakukan aturan itu," cetus Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar, Kamis (4/4).
Di Sidoarjo, menurut Fahrian, masih fokus melakukan penindakan tegas terhadap tujuh pelanggaran utama. Yakni pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, padahal sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Tujuh pelanggaran itu antara lain, tidak memakai helm SNI, berkendara melawan jalur, pengendara belum cukup umur, berboncengan lebih dari satu, berkendara sambil main handphone, kecepatan tinggi, dan berkendara dalam keadaan mabuk.
"Kami masih fokus penindakan terhadap tujuh pelanggaran itu. Setiap hari, petugas intens memelototi pengendara di jalan raya dan menindaktegas ketika melihat pelanggaran tersebut," terangnya.
Untuk pelanggaran pengendara merokok, sejuah ini Satlantas Polresta Sidoarjo belum ada rencana ke arah itu. Kordinasi atau petunjuk dari Ditlantas Polda Jatim juga belum ada terkait penanganan atau tindakan terhadap pelanggaran itu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Intinya, sejauh belum ada rencana penerapan terhadap aturan itu di Sidoarjo. Kami masih fokus terhadap penindakan tujuh pelanggaran utama tersebut," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News