JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya para pengusaha yang belum paham masalah ketenagakerjaan berdampak pada masih banyaknya pekerja yang belum menjadi peserta BPJS, khususnya buruh harian.
Padahal, sesuai dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 14 disebutkan, setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial. Dalam hal ini terkait pekerjaan, maka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Ungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hadi Susanto, menyikapi masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya, khususnya buruh harian, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan bagi pengusahaa yang mempekerjakan tenaga kerja WNA, wajib hukumnya untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada alasan, apapun profesinya, mulai dari tingkat OB, driver, ataupun staf, sampai direktur, wajib. Bahkan buruh harian pun juga wajib,” jelas Hadi kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/4).
"Kenapa kita harus mewajibkan tenaga kerja untuk ikut didaftarkan menjadi peserta BPJS? Yakni untuk mengurangi risiko pekerjaan yang dilakukan. Karena semua pekerjaan itu pasti mengandung risiko. Jadi negara hadir lewat regulasi ini, untuk melindungi masyarakatnya," terang Hadi.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Bahkan, kata Hadi, tenaga kerja yang bekerja di tempat yang berisiko tinggi seperti di pertambangan, juga membutuhkan perlindungan maksimal. “Bahkan di PP turunan dari UU itu (Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14), juga mengatur tentang besaran iuran terkait risiko kecelakaan kerja. Dari tingkat rendah 0,24 persen, bagi pekerja di bank, atau perkantoran. Sampai pada tingkat risiko tinggi, bekerja di tambang, pelayaran, perkapalan, maka tingkat risikonya iurannya 1,74 persen,” jelasnya.
“Intinya ini untuk perlindungan tenaga kerja, jadi itu yang utama,” terangnya.
Lebih jauh, Hadi menyampaikan, pemerintah daerah pun juga membuat aturan terkait perlindungan tenaga kerja, dengan regulasinya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember, yang mana setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan tenaga kerjanya. “Ini semua untuk pekerjanya, tidak hanya untuk aturan administrasi. Jadi semua badan usaha, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Jika belum akan terlihat dan bisa termonitoring,” tegasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Untuk ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bentul tentang hak-hak mereka ,untuk mendapat jaminan kerja dari jaminan tenaga kerjanya. “Jika ada yang tidak mendaftarkan atau belum mendaftarkan pekerjanya, maka saat terjadi kejadian (kecelakaan kerja), perusahaan wajib meng-cover biaya untuk pemulihan tenaga kerjanya. Harus diobati sampai sembuh,” tegasnya.
Bahkan jika tenaga kerjanya sampai meninggal, kata Hadi, maka perusahaan punya kewajiban yang terikat. “Fatal sampai mati (karena kecelakaan kerja), maka ahli waris, harus menerima santunan dari pemberi kerja, sesuai hitungan badan penyelenggara jaminan sosial. Sesuai regulasi, 48 kali penghasilan 1 bulannya, biaya pemakaman Rp 3 juta, biaya santunan berkala Rp 200 ribu per bulan selama 2 tahun, termasuk beasiswa untuk anaknya yang ditinggalkan,” paparnya. (yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News