MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kemelut soal pengelolaan limbah pabrik eskrim PT Aice Ice Cream berlanjut. Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasi sanksi pada perusahaan milik asing yang berlokasi di Ngoro Industri Persada (NIP) Kabupaten Mojokerto.
Gakum meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberi sanksi kepada PT. Aice karena diduga melanggar Undang-undang. Surat rekomendasi itu, tertanggal 24 Maret 2019 dengan nomer surat S. 739/BPPHLHK/TU/3/2019.
Baca Juga: PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU
Tertulis pada poin tiga pasal 5 sampai 7, Balai Gakum menjelaskan rincian pelanggaran dan rekomendasi terhadap pabrik yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu. Di akhir surat yang ditandatangani Plt Kepala Balai dengan stempel basah itu, tertulis tembusan ke Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, juga tembusan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto.
"Ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan PT. Aice. Hasil verifikasi juga merekomendasikan sanksi, Untuk itu pihak terkait harus segera memberi sanksi," tegas aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia, Toha Maksum, Selasa (9/4).
Menurut Toha dalam surat Gakum itu, dugaan PT. Aice melakukan pelanggaran izin terbukti, karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran Undang-Undang di bidang pengelolaan limbah berbahaya, beracun, dan berbau (B3) dan pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Diduga Picu Polusi, Pabrik Eskrim PT Aice Dilaporkan ke Balai Gakum Lingkungan Hidup
"Dugaan kita terbukti, mereka melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan," ujarnya.
Dalam poin berikutnya, jelas Toha, tertulis bahwa perusahaan pemilik merk eskrim Aice itu disimpulkan sebagai perusahaan tidak taat terhadap peraturan perudang-undangan lingkungan hidup. "Harusnya sebagai perusahaan besar mereka taat pada aturan yang ada, bukan malah mengabaikan," katanya.
Sedangkan pada poin ketujuh, beber Toha, Balai Gakum merekomendasikan kepada DLH Kabupaten Mojokerto untuk memberikan sanksi berupa paksaan perintah kepada PT. Aice karena tidak taat pada aturan yang ada. "Selanjutnya kita mendesak agar DLH segera memberi sanksi sesuai rekomendasi. Kita akan kawal agar perusahaan nakal taat pada aturan," tegasnya.
Toha menambahkan, secepatnya pihaknya akan mendatangi DLH. "Kita akan kawal rekomendasi gakum. Tak ada toleransi untuk perusahaan nakal," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Aice masih belum berhasil dikonfirmasi. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News