PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum bidan kepada pasien peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, yang akan melahirkan, masih terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Taufiqurrahman, warga Desa Lancar, Kecamatan Larangan, saat istrinya melahirkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ingin Melahirkan Normal Tanpa Rasa Sakit? RSU Kusuma Pamekasan Perkenalkan Metode ILA WELA
Menurut Taufiqurrahman, bidan yang menangani kelahiran istrinya meminta uang Rp 400 ribu. Alasannya, karena BPJS hanya menanggung separuh dari pembiayaan.
“Saya mau klarifikasi kepada Kepala Cabang BPJS Pamekasan soal biaya melahirkan. Pasalnya, sebagai peserta BPJS, saya masih dikenai biaya tambahan,” terang Taufiq di hadapan Kepala BPJS Pamekasan, dr. Elke Winasari, Rabu (10/4).
Bahkan Taufiq mengaku hanya mendapatkan tas kecil berisi obat-obatan. Tidak ada pemberian perlengkapan bayi lainnya, seperti susu, dan popok bayi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Elke Winasari menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ada biaya tambahan alias gratis. Peserta BPJS tidak dikenai biaya apapun dalam proses persalinan karena sepenuhnya sudah ditanggung BPJS.
"Tidak boleh ada tambahan biaya lagi untuk pasien bersalin. Kalau memang ada, nanti akan kami kalrifikasi ke bidan yang bersangkutan,” janji Elke.
Ia menyatakan akan meminta klarifikasi kepada bidan yang bersangkutan terkait rincian dari biaya yang ditambahkan kepada peserta JKN. "Sebab, biaya tambahan terkadang karena inisiatif bidan. Dari biaya tambahan itu, peserta BPJS mendapatkan tambahan fasilitas seperti perlengkapan bayi," tuturnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Pamekasan Apresiasi RSIA
“Kalau ada pelanggaran soal biaya tambahan, kerja sama BPJS dengan bidan tersebut bisa kami hentikan,” tegasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News