TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suratman warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek bersama pengacaranya Bekti Harry Suwinto S.H.,M.Pd. melaporkan Suyono warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek, atas dugaan kasus penipuan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Kronologi atas penipuan ini seperti yang disampaikan oleh Bekti Harry pada Bangsaonline.com, berawal dari keinginan Suratman untuk menjadikan anaknya yang bernama Helsi Novita sebagai PNS di kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Jadi awalnya tahun 2016 yang lalu, Suratman itu berkeinginan agar anaknya yang bernama Helsi Novita ini bisa menjadi PNS. Saat itu Suratman bertanya pada seseorang yang bernama Budi Purnomo. Kemudian oleh Budi Purnomo, Suratman dikenalkan pada Suyono (pelaku)," ungkapnya, Rabu (11/4).
Dari perkenalan tersebut, kata Bekti Harry, pelaku lantas menyakinkan pada korban, bahwa pelaku sanggup menjadikan anak korban menjadi PNS dengan syarat korban harus menyetorkan uang sebesar 120 juta dalam waktu delapan hari.
Awalnya, korban merasa ragu. Namun pelaku terus meyakinkan korban, di antaranya dengan menunjukkan beberapa surat yang katanya berasal dari BKN. Selan itu, pelaku juga mengaku memiliki kenalan orang dalam yang namanya Tarjono. Korban pun akhirnya percaya, dan singkat cerita menyetorkan uang tersebut secara bertahap pada Tarjono.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
"Jadi pada 12 Oktober 2016, korban transfer uang 50 juta, tanggal 25 Oktober setor lagi 20 juta, tanggal 12 Januari 2017 setor 20 juta, tanggal 25 Januari 2017 transfer 20 juta, dan akhirnya tanggal 31 April 2017 transfer ke Bayu 10 juta. Bayu ini menurut pengakuan Suyono, adalah anak dari Tarjono," kata Bekti Harry.
Setelah uang disetor, korban kemudian menagih pada pelaku (Suyono) tentang janjinya bisa meluluskan anaknya sebagai CPNS. Namun, setiap ditagih, pelaku selalu berkelit, sembari meminta agar korban menunggu dan menunggu.
Sampai pada akhirnya, korban merasa kesal dan melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek. (man/rev)
Baca Juga: Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News