GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menyadari bahwa menghapus money politics adalah hal berat. Meski begitu, KPU terus menyuarakan dan mengajak agar masyarakat menolak money politic dalam sejumlah kegiatan sosialisasi Pemilu.
Bahkan, KPU kerap mendapatkan kritikan dari masyarakat saat menyosialisasikan larangan praktik money politic. Sebab, sebagian masyarakat secara terang-terangan mengaku membutuhkan uang tersebut akibat kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Padahal, KPU juga telah memahamkan kepada pemilih bahwa pemberi maupun penerima money politic bisa terkena pidana Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. "Kami telah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar menolak money politic, meski hal itu dianggap sulit dihindari masyarakat," kata Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/4).
Dia menjelaskan bahwa pada pasal 280 di UU Pemilu No. 7 tahun 2017, ayat (1) huruf j, menyebutkan bahwasanya pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Kemudian, pada pasal 519 menyebutkan secara jelas bahwa setiap perbuatan orang yang dilakukan secara sengaja dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Mengacu pasal di atas, jelas bahwa praktik politik uang adalah tindak pidana yang tidak dibenarkan oleh hukum dan merusak sistem demokrasi yang diharapkan," terangnya.
"Calon DPR, DPD dan DPRD yang terbukti money politic bisa berdampak pada pencoretan dari daftar calon/pembatalan penetapan bagi yang sudah jadi," pungkasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, sejumlah caleg DPRD di Kabupaten mengeluhkan masih masifnya money politic yang dilakukan para caleg. Salah satu caleg DPRD Gresik asal Dapil III ( Menganti dan Kedamean), bahkan menyebut pemilih di Kabupaten Gresik mempunyai tingkat pragmatis paling tinggi di Jawa Timur.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Pria yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Gresik ini mengungkapkan bahwa sejumlah caleg berlomba-lomba memberikan uang untuk menggalang pemilih. Kondisi ini membuat caleg yang tak tak memiliki banyak uang kelimpungan. Mereka khawatir tak terpilih, meski memiliki modal sebagai caleg incumbent.
"Ada yang kasih Rp 150-an per pemilih. Namun, barter tiga caleg untuk DPR RI, dan DPRD Provinsi, dan Kabupaten," ungkapnya.
"Kalau di Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) rata-rata per pemilih dikasih Rp 30-50 ribu," sambung caleg lainnya.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Jhoni, salah satu warga Benjeng (Dapil V) kepada BANGSAONLINE.com mengakui sudah ada beberapa caleg yang mengumpulkan warga untuk diberikan sosialisasi. "Mereka (warga, red) dikasih uang Rp 30 ribu dan nasi kotak agar milih caleg tersebut. Nantinya saat coblosan sudah tak dikasih lagi. Itu sudah umum di wilayah kami," bebernya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News