Nyabu Bersama, Pasutri di Tebel Sidoarjo Digulung Polisi

Nyabu Bersama, Pasutri di Tebel Sidoarjo Digulung Polisi Pasangan istri pemakai sabu diamankan di Mapolsek Gedangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan Sidoarjo berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemakai sabu. Mereka diringkus polisi saat asyik mengisap sabu-sabu (SS). Keduanya adalah Vichal Bambang, (37) dan Lisa Mardianah (36) yang kos di Desa Tebel RT 03/ RW 02, Kecamatan Gedangan.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman menceritakan, penangkapan pasutri itu bermula dari informasi yang diterima polisi jika di rumah kos tersebut kerap digunakan pesta SS. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan ke tempat kos tersebut.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Polisi curiga dengan gerak-gerik pasutri di salah satu kamar kos tersebut. Untuk memastikan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya tidak sia-sia, polisi menemukan pasutri yang sedang asyik menggelar pesta sabu. "Kita gerebek saat sedang mengonsumsi sabu-sabu," terang Supratman, Minggu (14/4).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan sabu tersebut berupa 2 poket sabu seberat 0,71 gram dan 0,34 gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 handphone, dan 1 buah timbangan elektrik.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Berbekal dari barang bukti itu, pasutri ini langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO