PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemungutan suara di TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan sempat tertunda selama 2 jam, Rabu (17/04/19). Hal ini disebabkan tertukarnya surat suara dari TPS 18 ke TPS 20, sehingga harus petugas KPU Pamekasan.
Kalapas Klas IIA Pamekasan M. Hanafi, membenarkan molornya pencoblosan di TPS Lapas.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
"Tertundanya itu pun juga karena kami tidak berani membuka. Untuk itu harus menunggu utusan dari KPU dan Bawaslu. Seharusnya pelaksanaan itu dalam aturan dimulai jam 07.00 WIB, namun molor menjadi 09.00 WIB," tutur Hanafi seraya meminta agar tidak mengaitkan tertukarnya surat suara tersebut dengan dugaan-dugaan politik.
Meski demikian, akhirnya pemungutan suara oleh warga binaan bisa dilaksanakan dengan lancar. "Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2019 berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Kalapas menerangkan, ada 1.000 penghuni di lapas klas IIA ini. Namun, yang bisa mencoblos hanya 384 warga binaan. Menurut Hanafi, sebagian besar penguni lapas tidak bisa mencoblos karena terkendala aturan.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
"Mereka banyak yang menyetor KTP sesudah penutupan pembuatan fotmulir A5. Kendala itu kami sudah laporkan ke KPU, mungkin karena ketentuannya sudah seperti itu kita tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Hanafi juga menjelaskan pihaknya sempat melarang masuk beberapa saksi dari partai karena tidak membawa surat tugas sebagai saksi. "Kita punya aturan, tentunya tidak semua orang bisa begitu saja keluar-masuk ke lapas ini," tegas pria yang merupakan putra asli bumi gerbang salam. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News