Satu ASN di Pacitan Tak Puas dengan Kenaikan Gaji Sebesar 5 Persen: Gak Cukup untuk Kebutuhan

Satu ASN di Pacitan Tak Puas dengan Kenaikan Gaji Sebesar 5 Persen: Gak Cukup untuk Kebutuhan Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu ASN di Pacitan sambat dengan besaran kenaikan gaji untuk aparatur negara yang hanya ditetapkan sebesar 5 persen. Ia berharap, apabila Jokowi kembali ditetapkan sebagai Presiden periode 2019-2024, dapat kembali menaikkan gaji ASN.

"Lima persen kalau dirupiahkan untuk golongan terendah, hanyalah sekitar Rp 100 ribu lebih sedikit. Sehingga tak sebanding dengan harga kebutuhan saat ini," ujar salah seorang ASN di sebuah OPD lingkup Pemkab Pacitan, Jumat (19/4).

Baca Juga: Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran

Selain soal kenaikan gaji, ia juga mengeluhkan kebijakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang dinilai memunculkan kesenjangan cukup tinggi antara staf dengan pejabat. "Untuk staf hanya diberikan sejumlah Rp 300 ribu. Sedangkan pejabat sekurang-kurangnya Rp 500 sampai dengan Rp 5 juta. Kesenjangannya cukup tinggi," bebernya.

Sebelumnya, Kabid Perbendaharaan BP2KD Pacitan Ayub Setya Budi mengatakan bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberian rapel kenaikan gaji telah terbit. Namun, khusus ASN lingkup Pemkab Pacitan, belum bisa menerima rapel kenaikan gaji tersebut pada awal bulan April nanti. 

"Daftar gaji untuk bulan April sudah jadi. Biasanya itu (daftar gaji) masuk sekitar tanggal 15 Maret lalu. Sedangkan PMK maupun Perdirjend Perbendaharaan baru turun belum lama ini. Sehingga untuk rapel kenaikan baru akan diterimakan awal Mei mendatang," kata Ayub belum lama ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR akan Dipangkas, ASN Diminta Bisa Legowo

Sementara soal tunjangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk reward and punishment terkait dengan kinerja para PNS.

Dikutip dari Tempo.co, Jumat (12/4) lalu, Asman menjelaskan PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja. Sedangkan PNS yang kinerjanya tidak baik akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO