MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menginstruksikan ke Bawaslu Kota Malang agar merekomendasikan pada KPU Kota Malang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kota Malang. Dua TPS itu adalah TPS 14 di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen dan TPS 09 di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar S mengatakan, kedua TPS itu melakukan kekeliruan dalam memberikan kertas surat suara. Pemilih DPTb, mestinya hanya dapat dua surat suara yakni Presiden dan DPD. Akan tetapi, KPPS memberikan lima suara suara.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
"Itu terjadi kepada delapan orang pemilih DPTb. Mutlak PSU mesti dilakukan," jelas Hamdan.
Lain halnya di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, diberikan pada enam orang pemilih DPTb. Mestinya 4 orang pemilih mendapatkan dua surat suara (presiden dan DPD), tapi dapat lima surat suara.
"Satu orang lagi semestinya dua, namun diberi tiga. Satu lagi lainnya, mestinya dapat empat tapi dapat lima surat suara," bebernya.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Masih kata Hamdan, untuk TPS 14 penanggungan mutlak pemilihan ulang secara keseluruhan. Sedangkan TPS 09 Bunulrejo dilakukan PSU pada tiga kategori, yakni DPR RI dan Provinsi serta Kota atau Kabupaten.
"Pelaksanaan PSU diberikan waktu selama 10 hari, dan mesti mengundang kembali sesuai DPT atau DPTb maupun DPK kemarin. Petugas KPPS orangnya tetap sama yang kemarin, di sini hanya bersifat mengulang," tutur Hamdan.
"Bawaslu Kota Malang sudah mewanti-wanti senantiasa atensi serius memperhatikan pemberian surat suara kepada setiap pemilih. Jangan sampai terjadi kesalahan. Namun, di lapangan masih kecolongan. Bisa jadi intensitas beban kerja dan ini kali pertama pemilu serentak sehingga membutuhkan extra dan spirit yang tinggi, sehingga human error di lapangan sulit diprediksi," pungkas dia. (iwa/thu/ns)
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News