Kasus Surat Suara Sudah Tercoblos di Sumenep, Bawaslu Panggil Saksi Pelapor

Kasus Surat Suara Sudah Tercoblos di Sumenep, Bawaslu Panggil Saksi Pelapor Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus surat suara tercoblos duluan di tempat pemungutan suara (TPS) 003 Desa Masalima, Dusun Ra'as, Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep belum tuntas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep terus melakukan investigasi.

Sebelumnya sempat viral video surat suara yang telah tercoblos. Pencoblosan diduga dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Baca Juga: Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh

Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu telah melaporkan perkara tersebut, mulai dari pelanggaran adminitrasi sampai tindak pidana ke Bawaslu Sumenep.

"Bawaslu nanti akan menunjuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten, Kasatreskrim Polres Sumenep, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Jadi tiga institusi ini yang nanti akan menyelesaikannya," ungkap dia.

Bawaslu Sumenep juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pelapor selama dua kali untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024

"Iya kami sudah mengundang pelapor, dan sampai saat ini kami masih terus melakukan investigasi. Mudah-mudahan akan menemukan titik terang," ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris pada awak media, Selasa (23/04).

Pihaknya berharap saksi dari kasus tersebut adalah orang yang berada di lapangan dan paham betul saat kejadian. Noris menyebutkan bahwa berdasarkan laporan, yang terindikasi melakukan kecurangan yakni ketua KPPS bersama kawan-kawan.

Ditanya soal kapan akan dilakukan pemeriksaan kepada ketua KPPS terkait, pihaknya menuturkan belum bisa berangkat ke Kepulauan diakibatkan cuaca belum bersahabat.

Baca Juga: Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Teknis Antisipasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu sendiri saat ini telah menerima beberapa bukti dari pihak pelapor. Tidak hanya itu, ia juga menegasakan bahwa kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten, sebab di Kepulauan tidak ada Gakkumdu.

"Kami menginvestigasi sesuai data, ini saksi sudah ada, video juga sudah ada dari surat suara yang dicoblos. Kami tidak bisa menugaskan Panwascam setempat, karena di sana tidak ada Gakkumdu, ini sudah ranahnya Bawaslu Kabupaten," jelas dia.

Dimintai keterangan lebih lanjut terkait surat suara jenis apa yang telah tercoblos, pihaknya belum berani memberikan kepastian. "Tidak tahu," katanya pendek. (aln/ns)

Baca Juga: Kader Milenial Gerindra Minta Prabowo Maju Capres, Gus Fawait: Wajar dan Sangat Rasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO