JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI, perlu diteruskan.
Namun sebelum disahkan menjadi Undang-undang, berbagai masukan terkait RUU tersebut perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait potensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah ada.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Hal itu disampaikan Mahfud MD, usai menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis (2/5).
"Saya mendukung itu diteruskan. Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana," katanya saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang.
Menurut Guru Besar UII Yogyakarta ini, sejumlah pasal dalam RUU-PKS berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Karena itu, lanjut Mahfud MD, DPR RI dan unsur pemerintah yang menangani RUU-PKS perlu merespon berbagai masukan, serta melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih.
"Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga Undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, regulasi yang secara khusus mengatur tentang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang diperlukan.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
"Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual," ungkap Mahfud MD.
Pada Kamis (2/5/2019), digelar Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Pesantren Tebuireng Jombang. Mahfud MD tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut.
Pembicara lainnya adalah Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Lalu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, serta anggota Komnas Perempuan, Nahe'i.
Baca Juga: Polemik Nasab Tak Penting dan Tak Ada Manfaatnya, Gus Fahmi: Pesantren Tebuireng Tak Terlibat
Dalam seminar yang membahas RUU PKS, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengkritisi banyak hal terkait RUU PKS.
Menurut Mudzakir, RUU PKS memuat setidaknya 9 tindak pidana. Dari kesembilan tindak pidana tersebut, semuanya sudah diatur dalam KUHP.
Selain diatur dalam pasal-pasal KUHP, lanjut Mudzakir, beberapa aturan penegakan tindak pidana dalam RUU PKS juga sudah diatur pada peraturan lain yang sudah ada.
Baca Juga: Terima Dubes Jepang untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Bahas Pengembangan Kerja Sama
"Kajian saya, intinya saya ingin sampaikan bahwa semua tindak pidana yang masuk (RUU PKS), tadi ada 9 tindak pidana, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana yang berlaku sekarang," bebernya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait RUU PKS yang kini berada di meja Panja DPR RI.
RUU PKS, ungkap Rieke, saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI. Sebelum disahkan menjadi Undang-undang, DPR RI masih menggali masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Silaturahmi ke Keluarga Pendiri NU, Mundjidah-Sumrambah Minta Restu
"Segala masukan, silahkan. Karena (RUU-PKS) ini disepakati 9 fraksi, mayoritas fraksi di DPR menyetujui. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan, (pembahasan) ini masih panjang," kata Rieke. (ron/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News