PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) jamak terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali Kabupaten Pasuruan. Dana yang digelontor oleh Pemerintah Pusat diperuntukkan pembangunan desa tersebut, tidak sedikit penggunaannya yang menyimpang dari juknis. Akibatnya, banyak kades dan perangkatnya dibui. Baik itu karena sengaja menyelewengkan DD, maupun hanya karena maladministrasi dalam pertanggungjawabannya.
Di Kabupaten Pasuruan, beberapa proyek fisik yang bersumber dari DD ditengarai dikerjakan asal-asalan. Indikasinya, proyek tersebut cepat rusak. Padahal baru saja dibangun.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Pantauan di lapangan, di antaranya adalah pembangunan jembatan di Desa Watuprapat Kec. Nguling Kab. Pasuruan. Jembatan ini belum setahun dibangun, sudah rusak berat. Hal yang sama terjadi pada pembangunan jalan penghubung di Desa Kapasan dan Kedawang di wilayah Kecamatan yang sama.
Kemudian, pembangunan jembatan di Desa Jatigunting Kec. Wonorejo juga diduga kuat tidak sesuai bestek.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
Selain dugaan tak sesuai bestek, sejumlah proyek fisik di Pasuruan yang bersumber dari DD juga disinyalir tumpang tindih dengan program Pemkab alias double accounting. Salah satu contohnya adalah pipanisasi di Desa Jaladri Kecamatan Winongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tumpang tindih antara menggunakan anggaran DD dan Jasmas DPRD. Namun, saat ini program yang bersumber dari Jasmas DPRD telah ditunda lantaran dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan DD tersebut, Pardjana, Staf Bidang Dana Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tak menampiknya. Ia berdalih, banyaknya dugaan penyimpangan DD itu lantaran masih banyak Kades yang kurang memahami regulasi.
Baca Juga: DPRD Pasuruan Minta Pemkab Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa ke Masyarakat
Lanjut Pardjana, DPMD selama ini tak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa guna meminimalisir kesalahan administrasi yang dilakukan Kades.
Dalam kesempatan itu, Pardjana juga menyinggung mengenai penggunaan DD di luar aset desa yang memang perlu ditertibkan. Apalagi, saat ini ada peralihan kewenangan kontrol pelaksanaan dari DPMD ke Kecamatan.
"Memang sebenarnya seperti itu, bahwa dana desa digunakan pada aset-aset desa. Namun semenjak tahun 2018 kewenangan pembinaan dan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sudah dilimpahkan ke camat masing-masing. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2018, yang sebagaimana diubah dengan Perbup nomor 4 tahun 2019 tentang rancangan pembinaan dan verifikasi APBDes kepada Camat," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5).
Baca Juga: Budi Daya Ikan di Dusun Karangploso Kabupaten Pasuruan Gunakan Anggaran DD
Meski begitu, Pardjana menilai bahwa DD yang dimanfaatkan untuk aset non desa bisa dilakukan jika sifatnya urgent demi kebutuhan masyarakat yang mendesak. "Misalnya seperti jalan penghubung perekonomian warga, bisa dilakukan dengan beberapa syarat, yang salah satunya harus mengantongi surat rekomendasi dari OPD terkait, serta adanya Peraturan Desa tentang penggunaan dana desa yang menyebutkan bahwa penggunaannya di lokasi aset pemerintah daerah.
Sekadar informasi, bahwa sejatinya dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah mengatur terkait penggunaan DD untuk aset desa. Permendagri itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 telah diatur jelas tata cara perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan dan penggunaan aset desa. Namun, implementasi di lapangan, banyak pemanfaatan DD yang tak sesuai dengan Permendagri tersebut. Faktanya masih banyak dijumpai penggunaan Dana Desa pada aset pemerintah kabupaten, yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi pemerintahan daerah terkait. (par/rev)
Baca Juga: 4 Bulan Honor Belum Dibayar, Perangkat dari Lima Desa Wadul Camat Grati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News