Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok

Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok Rohman, Camat Lekok.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2022 masih simpang siur.

Hingga kini, belum ada kepastian terkait pengadaan 22 ekor sapi di dengan anggaran Rp420 juta dari dana desa. Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jatim karena diduga fiktif.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

, Rohman, saat dikonfirmasi menepis dugaan adanya penyelewengan pengadaan sapi di . Menurutnya, program pengadaan sapi senilai ratusan juta rupiah itu sudah terlaksana.

"Tidak benar info itu, karena hasil pemeriksaan, sapi itu ada," kata Rohman kepada BANGSAONLINE.com saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: 5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

"Mohon, karena ini sudah ditangani APH, sebaiknya kita nunggu hasil," terang Rohman.

Sementara Koordinator Pendamping Desa Wilayah IV Jawa Timur, Maulana Sholehuddin, mengaku sudah mendapat laporan dan koordinasi dengan terkait kasus tersebut.

Menurutnya, informasi sementara, bahwa sapi yang ada saat ini adalah milik warga yang diklaim hasil pembelian dari program ketahanan pangan bersumber dari Dana tahun anggaran 2022. Meski demikian, pihaknya tetap perlu melakukan kroscek lapangan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Hadiri Santunan Anak Yatim di Balai Desa Wates

Sedangkan soal proses hukum di Polda Jatim, pria yang karib disapa Maul ini enggan berkomentar.

"Itu kewenangan APH. Tugas saya hanya sebagai penanganan masalah dana desa di Provinsi Jawa Timur, memastikan supaya DD itu bisa terbelanjakan dengan benar," katanya.

"Bila ada masalah, maka saya harus tangani sesuai kewenangan saya di permendes 143 tahun 2022," tambahnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan

Di sisi lain, Kades Wates Makhrus belum menjawab konfirmasi yang dilakukan BANGSAONLINE.com via WhatsApp. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO