PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Selasa (2/5/2023).
“Eksekusi Kepala Desa itu kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga pelaku harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus tersebut, sudah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan Hoyyibah bersalah.
“Tidak berhenti sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya tetap sama, yaitu divonis satu tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syaifur juga membenarkan atas penangkapan terhadap Kepala Desa Larangan Slampar tersebut.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Pihaknya menerima pelimpahan terpidana kasus korupsi dari kejaksaan Negeri Pamekasan sejak hari Selasa (2/5/2023) kemarin," tegasnya.
Kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Kemudian, pemeriksaan terhadap Hoyyibah dilakukan mulai pada September 2021, dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News