Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Selasa (2/5/2023).

“Eksekusi Kepala Desa itu kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga pelaku harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus tersebut, sudah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan Hoyyibah bersalah.

“Tidak berhenti sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya tetap sama, yaitu divonis satu tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syaifur juga membenarkan atas penangkapan terhadap Kepala Desa Larangan Slampar tersebut.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

"Pihaknya menerima pelimpahan terpidana kasus korupsi dari kejaksaan Negeri Pamekasan sejak hari Selasa (2/5/2023) kemarin," tegasnya.

Kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Kemudian, pemeriksaan terhadap Hoyyibah dilakukan mulai pada September 2021, dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. (dim/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO