PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna menghindari penyelewengan penggunaan dana desa (DD) dalam kegiatan di sektor ketahanan pangan, Dinas Pemberdayakan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan mengingatkan para kades agar berpedoman pada Perpres RI No 104 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Isminarsih, Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan. Ia meminta kepala desa selaku pengguna anggaran agar tidak menyimpang dari regulasi yang sudah digariskan dalam menggunakan dana desa.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
"Untuk tahun 2022 ini untuk program ketahanan pangan dan hewani yang bersumber dari DD, termasuk alokasi anggarannya yakni 20 persen dari total penerimaan DD. Sasaran kegiatan adalah pemulihan ekonomi di masing-masing desa. Untuk besaran anggaran masing-masing desa tidak sama," jelasnya.
Adapun untuk merumuskan program ketahanan pangan dan hewani, masing-masing desa diharuskan melakukan rapat musyawarah desa melibatkan kades, BPD, perwakilan masing-masing dusun.
“Untuk kegiatan pemberdayaan memang tidak harus merata di semua dusun, tapi syaratnya ada musdes serta penerima bantuan mengantongi SK kepala desa,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
Sedangkan kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan menerima bantuan berupa pemberdayaan ketahanan pangan dan hewani diwajibkan untuk melaporkan kepada kepala desa. (bib/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News