PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penggelembungan dan jual beli suara di dapil 1 dan dapil 5 menyebabkan molornya penetapan Pleno Rekapitulasi Pileg di tingkat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah tak menampik dugaan penggelembungan suara tersebut berdampak pada proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena sering dilakukan pending. Hal ini dikarenakan beberapa saksi di berbagai partai banyak yang meminta untuk membuka plano dan formulir C1.
Namun, Moh. Hamzah membantah dugaan kecurangan berupa penggelembungan maupun jual beli suara. "Sebenarnya itu bukan terjadi penggelembungan suara dan bukan terjadi kecurangan juga. Tapi dari PPK Pademawu memang murni salah input data," dalih Moh. Hamzah, Senin (06/05/19)
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
"Isu penggelembungan suara itu tidak benar. Jadi begini pokok permasalahannya, saat penginputan data di KPPS ketika dalam satu partai dicoblos dua caleg, dari panitia KPPS menginputnya itu caleg dapet 2 dan partainya juga dapat 2," jelas Moh. Hamzah.
Dari kekeliuran penginputan data tersebut, kata Moh Hamzah, berdampak pada kekeliuran saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung. Sehingga ketika direkap keseluruhan, perolehan suara dari setiap caleg dan partai terjadi ketidaksinkronan saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
"Seharusnya kalau semisal dalam satu partai itu caleg dicoblos 2, data yang dimasukkan ya harus tetap 2. Jadi untuk suara partainya gak usah dimasukkan. Begitu yang benar," pungkas Moh. Hamzah. (err/dur)
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News