GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik belum bisa menentukan nasib caleg Nasdem terpilih Mahmud yang tersandung kasus pidana, dan saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Kelas II B Desa Banjarsari Kecamatan Cerme. KPU Gresik belum menentukan 50 caleg terpilih untuk ditetapkan menjadi Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
"Kami belum melakukan penetapan," ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/5).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, jika ada seorang calon anggota dewan tersangkut masalah hukum pada masa proses pemilu (electoral process) dan delik hukum yang didakwakan diancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, maka caleg bersangkutan tetap berhak untuk terus mengikuti tahap-tahapan pemilu berikutnya. Namun, kalau caleg tersebut dijatuhi pidana penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia tak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan dan jika terpilih, tidak boleh ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pada Pasal 220 ayat (2) UU No.8 tahun 2012 disebutkan calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan dan telah ditetapkan dengan keputusan KPU/KPUD, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamin. Menurutnya, Mahmud tetap bisa dilantik dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 meski yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Jadi, yang bersangkutan baru bisa diberhentikan atau pergantian antar waktu (PAW) jika ada keputusan hukum tetap (inkracht). Atau yang bersangkutan mengundurkan diri," pungkas dia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News