JEMBER, BANGSAONLINE.com - SL (36), tersangka pencurian spesialis pembobol tembok ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukowono setelah kabur selama 2 bulan. Warga Desa/Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, itu diringkus saat berada di rumahnya.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, sekitar tanggal 24 Maret 2019 lalu, tersangka bersama rekannya berinisial BD (38) berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 50 juta, dan sejumlah barang elektronik setelah membobol rumah korban.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
“Saat itu, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial BD. Sementara tersangka SL langsung kabur ke luar kota,” kata Subagio saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Setelah dilakukan pengejaran selama hampir tiga bulan, Jumat sore (10/5) kemarin, diketahui tersangka berada di rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Sukowono meluncur menangkap tersangka.
Selama buron, tersangka mengaku kepada penyidik kabur ke luar kota sambil bekerja. “Tujuannya untuk menghindari kejaran polisi,” sambungnya.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukowono. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV, satu unit HP, dan sejumlah barang elektronik lainnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News