PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN, anggota TNI/Polri, dan para purna bakti di Pacitan tak perlu resah terkait pencairan THR. Pasalnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait sedang melakukan revisi terhadap PP 35 dan 36 Tahun 2019 khususnya pasal 10 ayat 2, yang mensyaratkan adanya Perda sebagai teknis pencarian THR dan gaji ke 13.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Pacitan, KH Mahmud.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Info dari Kemenkeu: assalamualaikum bapak/ibu kepala Bakeuda/BPKAD, menurut info dari Kemenkumham, proses revisi PP tersebut sedang dilakukan di Kemenkumhan untuk mengganti delegasi ke Perda dengan Perkada. Menyikapi hal tersebut, dapat dipersiapkan draft Perkadanya sebelum PP revisinya terbit," demikian pesan WhatsApp yang ditunjukkan Mahmud kepada BANGSAONLINE.com.
"Soal THR, Insya Allah, pasti cair sesuai jadwal pemerintah," tuturnya menambahkan.
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya bersama Bagian Hukum tengah menyusun draft peraturan bupati terkait teknis pembayaran THR para ASN.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Soal waktu pencairan, sama dengan pegawai vertikal yakni pada tanggal 24 Mei nanti. Sebab itu timeline yang ditetapkan pemerintah pusat," terang Ayub di tempat terpisah.
Untuk keperluan THR tersebut, Pemkab Pacitan sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 34 miliar lebih. "Anggaran sudah dipersiapkan. Saat ini masih menyusun draft peraturan bupati," tegasnya.
Humas KPPN Pacitan Srianto menegaskan, untuk pegawai lingkup kementerian maupun lembaga sudah melengkapi data bayar untuk pengajuan pencairan THR. "Bagi pegawai vertikal (pusat) tidak ada kendala. Hari ini data bayar sudah mulai diajukan. Dengan harapan pada tanggal 24 Mei nanti THR sudah bisa terealisasi sesuai time line dari pemerintah," ujarnya, Selasa (14/5).
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Namun untuk gaji ke 13, dimungkinkan baru bisa diajukan pada Juni mendatang. "Gaji 13 memang dibayarkan mengikuti kalender pendidikan," jelasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News