PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketersediaan RTH (ruang terbuka hijau) di Kabupaten Pasuruan masih sangat minim. Hanya sebagian kecil wilayah saja yang ada RTH, salah satunya Kecamatan Bangil.
Menurut keterangan Plt DLH Indra Hernandi yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, minimnya RTH bukan karena unsur kesengajaan, akan tetapi karena biaya pembangunan RTH yang tidak murah.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan anjuran dari Kementerian Lingkungan Hidup, penyedian RTH di satu Kabupaten minimal 20 persen dari luas wilayah. Di Kabupaten Pasuruan sendiri, baru terpenuhi 5 persen.
“Artinya untuk memenuhi target itu masih jauh. Untuk sementara akan kita evaluasi dan inventarisir beberapa aset yang masuk katagori RTH seperti contoh makam, lapangan bola, agar persentasenya bisa naik,“ jelasnya.
Untuk mendukung terpenuhinya target tersebut, DLH juga akan melakukan sosialisasi kepada desa kecamatan agar menyiapkan lahan kosong yang nantinya difungsikan untuk RTH.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Kalau perlu setiap RT dan RW di masing-masing desa di Kabupaten Pasuruan mempunyai RTH. DLH sendiri menargetkan dalam waktu 5 tahun ke depan setiap Kecamatan sudah memiliki RTH," pungkasnya.
Sesuai dengan ketentuan, setiap RT yang memiliki jumlah penduduk 250 KK wajib memiliki RTH dengan luas 250 jiwa. Sedangkan RW yang memiliki jumlah penduduk 2.500 jiwa wajib memiliki RTH seluas 1250 M3. Begitu juga untuk desa yang memiliki 3.000 jiwa harus mempunyai RTH 9000 M3. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News