SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan zakat maal perorangan sebesar Rp. 25 juta. Penyerahan tersebut diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jatim yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Setelah menyerahkannya, Gubernur langsung di doakan petugas Baznas.
Setelah menyerahkan zakat maal, langkah Gubernur perempuan pertama di Jatim itu diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang langsung membayar zakat, maal maupun infaq/shadaqoh.
BACA JUGA:
- Prof Kiai Asep: Gubernur Khofifah Jalankan Pemerintahan Pakai Referensi, Perhitungan dan Hati-Hati
- Jelang Pelantikan, Tes Kesehatan, Khofifah-Emil Sehat
- Usung 2 Inovasi, Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024
- Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
Gubernur mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk senantiasa membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.
"Hari ini Alhamdulillah kita sudah bisa menyampaikan THR bagi ASN dan tambahan penghasilan bagi PTT. Proses ini melengkapi dari proses hak mereka yang kemudian kita ingatkan ada hak orang lain yang bisa ditunaikan dari pembayaran zakat," ujarnya saat menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN dan tambahan penghasilan kepada PTT pada apel pagi di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (27/5).
Ia mengatakan, kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu maka diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.
"Kalau shodaqoh dan infaq merupakan sunnah, namun jika zakat merupakan kewajiban yang mungkin harus diingatkan kembali khususnya bagi ASN di Pemprov Jatim untuk bisa melaksanakannya lewat Baznas Jatim," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




