PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dalam kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2018, telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC), khususnya hasil tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok.
Dari sebanyak jumlah tersebut merupakan batang rokok dari berbagai merek rokok. Jutaan batang rokok tersebut disita oleh petugas Bea Cukai Madura dari empat kabupaten yang ada di Madura, yakni dari Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers mengatakan, jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari awal tahun 2018 dimulai dari Januari hingga Desember. Jutaan rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai alias disebut rokok polos.
"Barang hasil penindakan tersebut ada sebagian yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Heru kepada sejumlah media, Senin (27/05/19) siang.
"Sebagian sudah masuk tingkat penuntutan pada kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sebagian ditetapkan sebagai barang dikuasi negara. Pasal yang dikenakan terhadap peredaran rokok ilegal ini ialah pasa 50 dsn Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," sambungnya.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, atas dasar barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni sebanyak 4.337.563 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor Nomor S-163/MK.6/KN.5/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan S-23/MK.6/KN.5/2018 tanggal 9 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tiap Madya C Madura," ungkap Heru.
Akibat dari banyaknya jutaan batang rokok ilegal tersebut, Heru menyebut, potensi kerugian negera terkait dengan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diperkirakan mencapai Rp. 1.984.458.568.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal adalah 7 persen, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen," pungkasnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Latif Helmi bahwasanya sudah memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha rokok di Pulau Madura.
"Sehingga yang dulunya memproduksi rokok ilegal bisa mengurus ijinnya, legal itu mudah," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dilaksanakan saat peresmian kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya Pabean C Madura yang berada di Jalan P. Sudirman Pamekasan. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News