
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita paruh baya yang mengaku berasal dari Kecamatan Galis, viral setelah ditemukan terlantar dan kebingungan di Bandara Madinah. Dalam video yang beredar, wanita dengan nama Rusmiati (55) tampak mengenakan pakaian serba hitam, dan memegang paspor.
Ia diduga menjadi korban penipuan haji non-resmi, dan berangkat ke tanah suci dengan visa kerja setelah dijanjikan paket haji plus oleh seseorang yang kini enggan bertanggung jawab atas nasibnya.
"Saya saat mau sholat Ashar, ada 2 ibu-ibu duduk di mushola Bandara Madinah. Tapi setelah sholat, tinggal satu orang. Lalu saya tanya, ‘Ibu dari mana, dan mau ke mana? Kok sendirian di mushola, ibu kan mau haji?’," cerita salah satu petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Andi Pratama.
Saat ditemui, Rusmiati mengaku berangkat bersama rombongan setelah membayar Rp130 juta. Namun, rombongan dimaksud ternyata menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sah.
Petugas bandara langsung mengamankan 116 jamaah ilegal, termasuk dari rombongan Rusmiati.
"Ibu ini mengaku lolos dari razia petugas dan terlantar karena tidak tahu harus ke mana. Saat ini, ia sudah kami amankan di Hotel Odst Al Madinah," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk menangani jamaah ilegal seperti Rusmiati, antara lain melalui jalur kepolisian untuk proses deportasi, namun konsekuensinya akan dikenakan blacklist haji selama 10 tahun.
Pilihan lain adalah pulang secara mandiri dengan membeli tiket sendiri, namun Rusmiati tidak membawa bekal apapun selain baju di badan dan paspor.
“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Madura dan Pamekasan, tidak tergiur janji manis oknum yang menawarkan haji non-resmi. Risikonya besar, rugi secara materi, dan ibadah haji pun tidak bisa terlaksana,” urai Andi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, H. Mawardi, menegaskan bahwa Rusmiati bukan bagian dari jamaah haji reguler yang diberangkatkan secara resmi.
“Yang jelas, beliau (Rusmiati) bukan jamaah haji reguler yang diberangkatkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam daftar jemaah resmi tahun ini,” cetusnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025).
Bahkan, perempuan tersebut diduga berangkat menggunakan visa non-haji atau visa ziarah, yang dalam aturan Arab Saudi tidak diperbolehkan digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Ia menyayangkan praktik semacam ini yang kerap menjebak masyarakat awam dengan iming-iming bisa berhaji tanpa antre.
“Visa ziarah bukan untuk ibadah haji. Jadi ketika seseorang menggunakan visa tersebut untuk berhaji, mereka tidak akan mendapat akses ke Mekkah dan fasilitas resmi lainnya. Ini jelas pelanggaran aturan. Dan akibatnya, banyak yang akhirnya terlantar seperti dalam video tersebut,” paparnya.
Diketahui dalam video yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, Rusmiati duduk di pinggir jalan dengan raut wajah kelelahan. Ia ditemani oleh seorang pria berkemeja coklat yang disebut-sebut sebagai kerabat atau sesama jemaah.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan visa haji ilegal yang setiap tahunnya masih ditemukan di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus mengintensifkan sosialisasi terkait bahaya visa non-haji dan pentingnya mengikuti jalur resmi demi keselamatan serta kelancaran ibadah umat Islam.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut langsung dipulangkan ke tanah air.
Ratusan WNI itu datang dalam dua kelompok penerbangan maskapai dengan rincian 49 orang dengan penerbangan SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang dengan SV813 pada 15 Mei. Mayoritas berusia lanjut, namun menggunakan visa pekerja bangunan, yang memicu kecurigaan otoritas imigrasi.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di Bandara. Dalam proses tersebut, beberapa WNI mengaku bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja.
Mereka telah dipulangkan ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, lalu dilanjutkan dengan SV826. Bahkan, KJRI Jeddah mencatat pada 3-15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun ziarah, namun dengan maksud berhaji secara ilegal. (dim/mar)