SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun pelajaran 2019/2020.
Kepala Dispendik Kota Surabaya M Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan PPDB jenjang SD beberapa waktu lalu. Prosesnya berjalannya lancar. Tahap berikutnya ialah PPDB SMP negeri.
Baca Juga: Rangkaian PPDB Surabaya Dimulai, Dispendik Optimalisasi Kesiapan Server hingga Masifkan Sosialisasi
“Sekarang proses jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, mitra warga, dan inklusi. Berikutnya nanti jalur prestasi, zonasi kawasan, dan terakhir jalur zonasi umum,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (11/6).
Jalur yang pertama kali dibuka adalah perpindahan tugas orang tua (mutasi), jalur mitra warga, dan inklusi mulai Senin (10/6/2019) sampai Rabu (12/6). Selanjutnya adalah jalur prestasi yang dibuka pada 12 Juni sampai 13 Juni, jalur zonasi kawasan dibuka pada 13-15 Juni, dan terakhir adalah jalur zonasi umum yang dibuka pada 18-20 Juni.
Ikhsan menjelaskan, untuk jalur mitra warga, pihaknya sudah berkomitmen dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta. Siswa yang masuk mitra warga ini bisa bersekolah di SMP negeri dan swasta sesuai kedekatan tempat tinggal.
Baca Juga: Respons Keluhan Wali Murid, Dispendik Surabaya Tutup Sementara Penjualan Seragam Baru
"Siswa tersebut dipastikan mendapat fasilitas pendidikan yang sama. Mulai dari seragam gratis, serta biaya pendidikan gratis sampai lulus sekolah,” ujarnya.
Ia menyampaikan data awal siswa mitra warga, berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ikhsan menuturkan bahwa jumlah mereka sekitar 14 ribuan. Saat ini sedang dalam proses masuk ke SMP negeri dan swasta.
Dari data mitra warga tersebut, sekolah kemudian melakukan verifikasi dan pendataan. Saat pendaftaran mitra warga tersebut, akan ada formulir di laman ppdbsurabaya.net yang menyatakan bahwa siswa tersebut sudah diterima di mitra warga. Mitra warga bisa melanjutkan pendaftaran untuk menolak atau menerima dengan mengisi pakta integritas.
Baca Juga: Siswa Kategori MBR di Surabaya Tidak Dipungut Biaya Uang Gedung dan SPP
"Jika menolak, mitra warga bisa mengikuti jalur prestasi, kawasan, atau umum. Namun, dengan menolak mitra warga, hak-haknya berisiko hilang," tuturnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News