SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah dalam memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Supomo mengatakan, beberapa waktu lalu Wali Kota Eri mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan tampaknya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.
Baca Juga: Gelar Studium Generale, Fikom Unitomo Siapkan Lulusan Berkualitas di Era Post-Truth
Terkait hal itu, menurutnya peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari saudaranya.
"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," pesannya.
Sementara terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah menemui mereka. Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
Sementara dengan orang tua dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya. (dra/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News