MALANG, BANGSAONLINE.com - Mutasi atau pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Malang akhir Mei lalu menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, mutasi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Muljono bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang H. Sanusi ini disinyalir belum mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Didik mengaku, izin Kemendagri baru diambil hari ini. “Iya, izin Kemendagri baru diambil hari ini mas,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Ditanya soal keabsahan mutasi yang dilakukannya, Didik mengatakan, itu hanya sekadar lisan dan itu sah. “Itu tidak masalah, Itu kan hanya sekadar lisan. Untuk tanggalnya nanti disesuaikan dengan tanggal ketika izin Kemendagri sudah ada,” kata dia.
Namun terkait tak diundangnya DPRD Kabupaten Malang dalam proses mutasi ini, menurut Didik, itu juga tidak masalah. Karena kegiatan itu (mutasi) dilakukan di internal pejabat Kabupaten. “Ah, itu tidak masalah karena ini internal pejabat Kabupaten. Kan tak harus mengundang Dewan," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang Drs. Hari Sasongko mengatakan kewenangan Plt Bupati Malang hanya melakukan pergeseran atau mutasi, bukan mengangkat pejabat. “Soal mutasi itu, saya menghormati. Kalau itu menjadi polemik ya tanyakan saja kepada Plt Bupati Malang soal izinnya, apakah sudah ada atau belum,” ucapnya.
“Idealnya, pada prosesi mutasi itu anggota dewan diundang, karena biasanya pada mutasi pejabat tahun-tahun sebelumnya pihak dewan selalu mendapat undangan,” pungkasnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News