Peradi Gresik Siap Beri Pendampingan Hukum Kades

Peradi Gresik Siap Beri Pendampingan Hukum Kades Ketua Peradi Gresik Kukuh Pramono Budi (kiri) bersama pengurus saat pengukuhan, 22 Februari lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia () Gresik memberikan perhatian terhadap banyaknya Kades Gresik yang terjerat kasus hukum, karena kurang pahamnya mereka dalam penggunaan dana bantuan. Baik iitu bersifat bantuan keuangan khusus (BKK), maupun bantuan keuangan umum (BKU) bersumber dari APBN maupun APBD.

Ketua DPC Kabupaten Gresik, Kukuh Pramono Budi kepada BANGSAONLINE.com, mengaku miris melihat fakta tersebut.

Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat

"Fenomena ini tak bisa dibiarkan. Kepala desa harus ada pendampingan hukum. Kalau tidak, kades yang terjerat hukum akan terus berjatuhan," ujar Kukuh Pramono Budi, Jumat (21/6).

Menurut Kukuh, Gresik sudah pernah menyampaikan kepada kepala desa soal resistensi hukum bagi para kepala desa yang mendapatkan BKK jika mereka tak memiliki pemahaman hukum dengan baik. Ia mencontohkan pelaksanaan dana desa (DD) yang mana tiap tahunnya digelontor anggaran miliaran rupiah.

"Saya sudah pernah sampaikan lama saat didengungkan dana desa. DD ini telah banyak memakan korban kades yang tak paham pelaksanaannya. Kalau kades tidak diadvokasi hukumnya dengan baik, maka korban akan terus berjatuhan," ujar dia.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Gresik, lanjut Kukuh, siap memberikan pembinaan dan pendampingan hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, dalam waktu dekat ini tepatnya pada 31 Juli, ada 256 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tak menutup kemungkinan, kades terpilih nanti banyak didominasi oleh wajah baru yang masih awam dalam tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) dengan baik. Terlebih, dalam memahami peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan.

"Untuk itu, mereka diperlukan pendampingan hukum. Pintu DPC Gresik terbuka lebar bagi para kades untuk konsulasi, sharing maupun pendampingan hukum bagi para kades," pungkas dia. (hud/ns)

Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO