Wakapolres Bangkalan Kompol Hendry Kuniawan (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP David Manuring (kanan) dan Kasubbag Humas Iptu Suyitno (kiri).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan kembali menangkap empat orang tersangka yang selama ini sering melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Bangkalan.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendry Kurniawan menjelaskan, empat tersangka itu adalah Saiful Rahman (24) beralamat Desa Perreng, Kecamata Burnih; Anshori (28) Desa Balung, Kecamatan Arosbaya; Agus Syairi (29) Desa Bancaran, Bangkalan; dan Mohammad Anshori (19) Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya.
BACA JUGA:
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
Hendry mengatakan bahwa empat tersangka ini terakhir melakukan aksinya bersama-sama (komplotan) di akses Suramadu pada tanggal 30 Juni 2019. Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban dengan senjata tajam seperti celurit.
"Atas laporan masyarakat, Satreskrim Bangkalan bergerak cepat meresposn laporan masyarakat tersebut. Tidak butuh waktu lama atau kurang dari 1x24 jam komplotan tersebut ditangkap di Bancaran pada tanggal 30 Juni 2019," katanya.
Bahkan, dua dari empat tersangka pernah melakukan kejahatan yang sama, yakni Saiful Rahman dan Moh. Anshori.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 2 unit sepeda motor, 2 celurit milik pelaku. Sedangkan 2 HP, tas, dan powerbank adalah milik korban.
"Atas kejahatan yang diperbuatnya oleh 4 tersangka, mereka akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 -12 tahun," pungkas mantan Wakapolres Kediri Kota ini. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




